Thursday 1 February 2018

Zumi Zola Jadi Tersangka, Ketum PAN: Gaji Gubernur itu Sangat Kecil

- Gubernur Jambi, Zumi Zola kini menyandang status tersangka dalam kasus korupsi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak menyangka kadernya Zumi Zola ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal selama ini dia mengenal ‎Zumi sebagai pribadi yang baik.

"Saya tahu Zumi Zola anak baik, dia punya karakter," ujar Zulkifli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/2).

Lebih lanjut Ketua MPR ini mengaku, saat ini gaji kepala daerah masih sangat kecil. Padahal untuk maju saja membutuhkan modal yang sangat besar. Misalnya gaji bupati hanya sebesar Rp 6.6 juta.

“Gaji gubernur itu sangat kecil. Padahal kan tahu jadi bupati itu bagaimana, bikin spanduk, bikin iklan, bayar saksi," katanya.

Oleh sebab itu perlu adanya suatu perbaikan mengenai mekanisme Pilkada di Indonesia. Jangan sampai kepala daerah terus-terusan terkena kasus korupsi karena ingin balik modal.

"Jadi kalau seperti inu terus habis orang-orang baik di tanah air," katanya.

Saat ini saja, dia mengaku sudah mendapat informasi sudah ada 30 gubernur dan 300 lebih bupati yang terkena kasus korupsi. Oleh sebab itu para pemangku kebijakan mencari terobosan baru untuk menghilangkan kasus korupsi kepala daerah.

"Saya kira harus duduk bersama, ini harus dibenerin," pungkasnya.

‎Sebelumnya, ‎KPK dikabarkan menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini sebagai tindak lanjut pengembangan kasus suap RAPBD Jambi 2018 yang sudah menjadikan beberapa anak buah mantan pesinetron tersebut sebagai tersangka.

“Yup (Zumi Zola), sudah tersangka,” kata sumber JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (31/01). Hal senada juga dikatakan sumber lainnya." Iya sudah tersangka dari Minggu lalu," imbuh sumber tersebut.

Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka terhadap Zumi, penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di kediaman Zumi Zola di Jalan Sultan Thaha Nomor 1, Kota Jambi.

Dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018, setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi. 12 orang di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.

16 orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).

Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP, dan Otong (OTG) selaku sopir ARN.

Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL), dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.

Dari OTT terkait "uang ketok" APBD Jambi 2018 itu, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.

"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Usai dilakukan pemeriksaan KPK menetapan sejumlah pihak yang tertangkap ini menjadi tersangka. Mereka antara lain Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ARN (Arfan), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin). Sementara, satu pihak lagi adalah Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN SUP (Supriyono).

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUP (Supriyono) dan diduga pemberi EWM

0 comments:

Post a Comment